Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Jadi Tersangka TPPO Modus Jual Beli Ginjal, Ini Perannya

Penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AH oknum pegawai imigrasi yang sebelumnya telah ditangkap

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Oknum Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Jadi Tersangka TPPO Modus Jual Beli Ginjal, Ini Perannya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Polda Metro Jaya  menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja 

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas