Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah

Tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar sah. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024 agar Sah
BANGKA POS/RESHA JUHARI
SIMULASI PEMILU 2019 - Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang di kawasan Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019). Tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar sah. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik. 

Maka dari itu, kaitan jumlah surat suara yang beragam dengan persiapan logistik di berbagai daerah.

Hasyim mendorong jajaran petugas yang mengirimkan teliti agar tidak tertukar antardaerah dalam satu provinsi.

"Itu kan harus ada ketepatan. Ini surat suara untuk daerah mana, pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu."

"Karena sistemnya proporsional daftar calon terbuka, nama calon dicetak dalam surat suara, dan dicetak di dalam formulir," jelasnya.

"Sehingga harus tepat, misalkan ini untuk Pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," kata Hasyim.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Mario Christian Suamampow)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas