Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pusako Unand: Kesalahan OTT Pejabat Basarnas Ada pada Pimpinan KPK

Pimpinan KPK telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan dua anggota TNI aktif tersebut. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Pusako Unand: Kesalahan OTT Pejabat Basarnas Ada pada Pimpinan KPK
Tangkapan layar
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari. 

Sesuai mekanisme, KPK membawa 10 orang yang ditangkap tersebut untuk diperiksa di gedung KPK. Pihak KPK pada Rabu (26/7/2023) lalu mengumumkan lima orang tersangka dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dua orang tersangka yang disampaikan Alexander diketahui merupakan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas