Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LP3HI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta KPK Supervisi Perkara Korupsi BTS Kominfo

 Penanganan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo kembali dimohonkan praperadilan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LP3HI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta KPK Supervisi Perkara Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Penanganan perkara korupsi pengadaan tower BTS Bakti Kominfo kembali dimohonkan praperadilan.

Praperadilan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan akan disidangkan perdana besok, Senin (31/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




"Senin, 31 Juli 2023. 09:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 01," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).

Praperadilan ini telah teregister dengan tiga nomor perkara, yakni 79-81/pid.pra/2023/pn.jkt.sel.

Dalam praperadilan ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi turut termohon.

Kali ini, praperadilan dimohonkan agar KPK menyupervisi perkara korupsi BTS Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

"Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon," sebagaimana tertera pada dokumen permohonan yang diterima Tribunnews.com.

Selain itu, LP3HI sebagai pemohon juga meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

Sebab menurut LP3HI, tim penyidik Kejaksaan Agung cenderung tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

"TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan dengan cara melakukan tebang pilih siapa yang akan diajukan ke tahap penuntutan dan siapa yang tidak diajukan," katanya.

Jika permohonan primair tak dikabulkan, pemohon meminta agar hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.

Baca juga: Pekan Depan, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Bagi Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

"Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas