Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 masih dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Suci BangunDS
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 masih dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya di www.prakerja.go.id.
13. Klik ‘Kirim OTP’;
14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi;
15. Jika sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’;
16. Berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB);
17. Klik ‘Lanjut’.
Cara Gabung Gelombang
1. Setelah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP;
Berita Rekomendasi
2. Klik ‘Gabung Gelombang’;
3. Akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.
4. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.
5. Tahap pendaftaran selesai.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)