Pajero Berpelat Dinas Polri Terekam Kamera Ugal-ugalan di Jalan Tol, Pengemudi Lain Hampir Celaka
Pengemudi lain yang kebetulan berada di belakang Pajero berpelat Polri 3803-50 tersebut menceritakan kejadian itu lewat media sosialnya: Bill Turangan
Editor: Malvyandie Haryadi
Artinya, mobil berpelat khusus tersebut nantinya sudah tidak akan ada lagi saat Oktober 2023 mendatang karena masa berlaku yang hanya 1 tahun.
"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Ke depan, lanjut Yusri, penerbitan pelat nomor khusus itu akan diperketat dengan yang hanya bisa menggunakan yakni pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.
Namun, bukan lagi kode 'RF' yang digunakan. Polri akan menggantinya dengan kode 'ZZ' untuk pelat nomor khusus itu dengan ciri empat nomor acaknya pasti diawali angka 1.
"Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat, ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," terangnya.
Kapolri sadar banyak warga kesal dengan arogansi pengemudi pelat RF
Sebelumya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan pengkajian ulang penggunaan plat kendaraan bermotor RF. Hal ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat.
Sigit mengakui bahwa banyak masyarakat yang terkadang kesal dengan sikap arogansi mobil berplat nomor tersebut, yang sebenarnya bukan untuk peruntukannya.
"Misalkan ya plat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Sigit menjelaskan bahwa plat nomor RF tersebut memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.
Namun, terkadang, plat nomor tersebut kerap disalahgunakan, sehingga hal itu melahirkan persepsi buruk di masyarakat.
Kakorlantas: Pelat khusus kerap tidak tepat sasaran
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan kalau hingga kini penggunaan pelat kendaraan dengan kode 'RF' tak lagi digunakan.
Firman membeberkan alasan penertiban terhadap pelat nomor dengan kode tesebut. Kata dia, berdasarkan hasil evaluasi, penggunaan pelat nomor itu tidak tepat sasaran.
Hal itu didasari karena menurut Firman, banyak Polda-Polda di Indonesia termasuk Polda Metro Jaya, menerbitkan pelat khusus itu untuk masyarakat umum.
"Penertiban STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Ini yang banyak ditanyakan sekarang mohon maaf," kata Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).