Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Auditor Itjen Kominfo Ungkap Ribuan Menara BTS 4G Sudah Serah Terima Meski Pembangunan Belum Selesai

Hakim kemudian bertanya apakah ada pengecekan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Inspektorat Jenderal Kemenkominfo.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Auditor Itjen Kominfo Ungkap Ribuan Menara BTS 4G Sudah Serah Terima Meski Pembangunan Belum Selesai
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Auditor utama Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Doddy Setiadi, mengungkap sebanyak 1.900 dari target 4.200 menara BTS 4G sudah dilakukan serah terima pada Maret 2022 meski pembangunannya belum sempurna.

Hal ini diungkap Doddy saat dicecah oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/8/2023).

"1.900 yang sudah selesai dan sudah on air," kata Doddy di persidangan.

Hakim kemudian bertanya apakah ada pengecekan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Inspektorat Jenderal Kemenkominfo.

Doddy pun menyebut ada tim yang diterjunkan dan dilaporkan bahwa ada sejumlah lokasi yang pekerjaannya belum sempurna.

"Tim (ke lapangan), laporan dari tim itu memperlihatkan memang ada lokasi tertentu yang pekerjaannya belum sempurna," kata Doddy.

Baca juga: Berat Akui Proyek BTS Mangkrak, Hakim Cecar Kabiro Perencanaan Kominfo Arifin: Netizen Aja Tahu

BERITA REKOMENDASI

Hakim pun heran mengapa serah terima bisa terjadi sedangkan lokasi yang dilaporkan belum sempurna dibangun.

"Lokasi belum sempurna tapi sudah ada serah terima? Kenapa itu terjadi?" tanya hakim.

Doddy mengatakan hal itu karena pengawasan di lapangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Ia beralasan itu bisa terjadi lantaran Itjen Kemenkominfo punya keterbatasan sampel lokasi dan anggaran untuk meninjau lapangan.

"Mungkin karena pengawasan di lapangan terhadap pekerjaan tidak sesuai," kata Doddy.


"Kami melakukan pengawasan ke lapangan namun sampelnya terbatas. Keterbatasan karena memang kami keterbatasan anggaran untuk ke lapangan," lanjut dia.

Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa yakni Eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas