Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Penetapan Marsyda Henri Alfiandi Jadi Tersangka, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dukung Penetapan Marsyda Henri Alfiandi Jadi Tersangka, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung upaya serius Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kasus yang diawali oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus suap.

Dia mengatakan, jika ada tersangka pemberi, pasti bakal ada yang berperan sebagai penerima suap.

"Saya yakin sejak awal Puspom TNI itu akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan profesional. Karena sebenarnya apa perkaranya? Ini kan OTT suap, pemberi kena penerima ya kena," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Dengan begitu, Boyamin mengatakan, penanganan perkara Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto--yang juga ditetapkan Puspom TNI sebagai tersangka--tidak perlu lagi jadi polemik.

Sebab, keduanya kini sudah ditahan oleh Puspom TNI di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara.

Berita Rekomendasi

"Dan biasanya setahu saya hukuman yang di Pengadilan Militer itu akan lebih berat dari pengadilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI," katanya.

Di sisi lain, Boyamin akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pada Rabu (2/8/2023).

Dia menduga pimpinan KPK telah menyalahgunakan wewenang karena telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka padahal belum ada surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim

Yang kedua, terkait Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah "menyalahkan" tim penyelidik dan penyidik soal OTT di Basarnas.

"Nah bahasa saya itu kan kesalahan KPK itu perlu diproses Dewan Pengawas ini. Pertama adalah padahal belum ada sprindik, belum ada kewenangan yang dimiliki, karena kewenangan dimiliki itu ketika membentuk tim gabungan koneksitas. Kedua kemudian meminta maaf tapi kebablasan menyalahkan anak buah. Kalau ada dugaan pelanggaran etik ya harus diberi sanksi," ujar dia.

Baca juga: Proses Hukum Kepala Basarnas Masuk ke Peradilan Militer, Pakar Sebut Tidak Transparan 

Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspomau malam ini.

"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Puspom TNI Beberkan Peran 2 Prajurit yang Terlibat Kasus Suap di Basarnas

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas