Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Sidang Johnny G Plate dkk Bantah Disebut Marah-marah di Persidangan

Fahzal Hendri mengaku hanya mencari kebenaran dari perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Hakim Sidang Johnny G Plate dkk Bantah Disebut Marah-marah di Persidangan
Ist
Hakim ketua perkara Johnny G Plate dkk, Fahzal Hendri membantah disebut marah-marah dalam persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua perkara Johnny G Plate dkk, Fahzal Hendri membantah disebut marah-marah dalam persidangan.

Bantahan itu disampaikannya setelah melihat berbagai unggahan video di Youtube mengenai dirinya marah-marah selama persidangan.

Baca juga: Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T

Katanya, dia tidak marah-marah, melainkan mencari kebenaran dari perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

"Ada di Youtube saya lihat hakimnya marah-marah. Saya tidak marah. Saya mencari kebenaran supaya persidangan ini lurus jalannya," ujar Fahzal Hendri dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Alih-alih marah, dia mengklaim hanya intonasi bicaranya yang keras karena orang Sumatra.

Menurutnya, kebanyakan orang Sumatra dan daerah Indonesia bagian timur, memiliki intonasi bicara yang keras.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski bicaranya keras, dia mengaku memiliki hati yang lembut.

"Orang Sumatra, orang timur ya, Pak Johnny (Johnny G Plate) ya, memang begitu. Tapi hatinya lembut, pak," kata Fahzal Hendri.

Pernyataan itu disampaikan Fahzal Hendri sebagai buntut dari kegeramannya atas pengakuan saksi, auditor utama para Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi.

Sebagai auditor di Inspektorat Kominfo, Doddy dinilai tak menjalnkan tugas dengan baik.

Alasannya, anggaran negara untuk proyek pembangunan BTS Kominfo bisa lolos dicairkan 100 persen sebelum selesai.

Padahal mestinya, anggaran tak dicairkan sepenuhnya untuk kepentingan perawatan.

"Ndak boleh dibayarkan 100 persen. Bayarkan 95 persen. 5 persen itu ditahan dulu untuk masa pemeliharaan. Itulah yang pro negara," katanya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus

Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas