Hakim Sidang Johnny G Plate dkk Bantah Disebut Marah-marah di Persidangan
Fahzal Hendri mengaku hanya mencari kebenaran dari perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua perkara Johnny G Plate dkk, Fahzal Hendri membantah disebut marah-marah dalam persidangan.
Bantahan itu disampaikannya setelah melihat berbagai unggahan video di Youtube mengenai dirinya marah-marah selama persidangan.
Baca juga: Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T
Katanya, dia tidak marah-marah, melainkan mencari kebenaran dari perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
"Ada di Youtube saya lihat hakimnya marah-marah. Saya tidak marah. Saya mencari kebenaran supaya persidangan ini lurus jalannya," ujar Fahzal Hendri dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Alih-alih marah, dia mengklaim hanya intonasi bicaranya yang keras karena orang Sumatra.
Menurutnya, kebanyakan orang Sumatra dan daerah Indonesia bagian timur, memiliki intonasi bicara yang keras.
Meski bicaranya keras, dia mengaku memiliki hati yang lembut.
"Orang Sumatra, orang timur ya, Pak Johnny (Johnny G Plate) ya, memang begitu. Tapi hatinya lembut, pak," kata Fahzal Hendri.
Pernyataan itu disampaikan Fahzal Hendri sebagai buntut dari kegeramannya atas pengakuan saksi, auditor utama para Inspektorat Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi.
Sebagai auditor di Inspektorat Kominfo, Doddy dinilai tak menjalnkan tugas dengan baik.
Alasannya, anggaran negara untuk proyek pembangunan BTS Kominfo bisa lolos dicairkan 100 persen sebelum selesai.
Padahal mestinya, anggaran tak dicairkan sepenuhnya untuk kepentingan perawatan.
"Ndak boleh dibayarkan 100 persen. Bayarkan 95 persen. 5 persen itu ditahan dulu untuk masa pemeliharaan. Itulah yang pro negara," katanya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.