Mengabdi di Mahkamah Agung 38 Tahun Jadi Alasan Hukuman Hakim Agung Sudrajad Dimyati Disunat
Pengadilan Tinggi Bandung menyunat hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi 7 tahun yang semula 8 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Bandung menyunat hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi 7 tahun yang semula 8 tahun penjara.
Putusan itu mengubah putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang memvonis Sudrajad 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Bandung, dikutip Selasa (1/8/2023).
Alasan hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengkorting hukuman Sudrajad Dimyati adalah karena dia sudah cukup lama mengabdi di Mahkamah Agung (MA), yakni 38 tahun.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," bunyi putusan.
Putusan tersebut diketuk oleh Ketua Majelis Muzaini Achmad.
Hakim mengatakan, karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua PN, Ketua PT dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.
Menurut hakim, negara dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan.
Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.
“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” kata Hakim.
Selain pengurangan hukuman, hakim banding memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Adapun dalam putusan ini, Sudrajad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap 80.000 dolar Singapura.
Ia disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sudrajad dinilai terbukti menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA.
Elly merupakan salah satu perantara aliran suap yang berasal dari Heryanto Tanaka.
Baca juga: KPK Jebloskan 2 Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk ke Lapas Sukamiskin
Heryanto Tanaka adalah pihak yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.