Fatwa MUI Jadi Bukti Panji Gumilang Menistakan Agama, Ini Pernyataan Anwar Abbas
Anwar Abbas mengungkapkan Fatwa MUI yang menjadi bukti bahwa Panji Gumilang menistakan agama diantaranya terkait imam dan khatib salat Jumat
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengungkapkan bahwa salah satu Fatwa MUI yang menjadi bukti bahwa Panji Gumilang menistakan agama diantaranya terkait imam dan khatib salat Jumat.
Diketahui Polri telah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Segera Rapat Tentukan Pengelolaan Ponpes Al Zaytun
"Jadi begini fatwa itu akan dikelurkan oleh Komisi Fatwa, kalau memang ada yang meminta, ternyata ada yang meminta. Dan itu tidak bisa saya sebutkan," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Kemudian dikatakan Anwar Abbas bahwa MUI Komisi Fatwa sudah pelajari dan dikeluarkan fatwanya. Fatwanya itu sudah diberikan oleh MUI Komisi Fatwa kepada yang meminta.
"Karena kapasitas saya di sini bukan sebagai Wakil Ketua MUI, saya sebagai pribadi. Tapi yang jelas ada dua fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pertama yang sudah terbuka menyangkut imam dan khatib salat Jumat," tegasnya.
Diberitakan Kompas.com Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Adapun Panji berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitahuan bohong.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.