Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Panglima TNI: Tak akan Lindungi yang Salah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Kabasarnas dan Koorsminnya dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Puspom TNI Sebut Koorsmin Kabasarnas Bertemu 4 Kali dengan Pemberi Suap
Puspom TNI Cecar 43 Pertanyaan ke Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Penyidik Puspom TNI mencecar tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC), dengan 43 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut jawaban dari ABC sudah sesuai dengan keterangan dari tersangka pihak swasta yang saat ini diperiksa KPK.
Selain itu, kata dia, hingga malam hari proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, masih berlangsung.
"Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC dan HA (Henri Alfiandi) sekarang masih berlangsung."
Baca juga: Kabasarnas Tersangka Suap Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
"Kalau apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa yang hasik pemeriksaan dari pihak swasta yang ada di KPK, itu sudah sesuai semua," kata dia saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Untuk HA, seperti yang tadi saya sampaikan, malam ini (Senin, 31/7/2023) masih berlangsung, tetapi arahnya sudah sesuai," sambung dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ABC, kata dia, ABC melaksanakan tugas dan fungsi atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021.
Tugas ABC, kata Agung, di antaranya menerima laporan penyerapan anggaran pada setiap bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa yaitu terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.
Baca juga: Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023
"Kedua, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando," kata dia.
"Ketiga, menerima uang dana komando dari pihak swasta," sambung Agung.
Selain itu, kata dia, ABC juga mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas.
"Terakhir, melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," kata Agung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas.