Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 M Bersaksi di Persidangan Besok

Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha asal Yogyakarta, S, sebagai saksi di DJKA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Panggil Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 M Bersaksi di Persidangan Besok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha asal Yogyakarta, S, untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (3/8/2023) besok.

Pengusaha itu diminta hadir memberikan keterangannya untuk terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS). 

Adapun sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"(Saksi, red) dipanggil besok Kamis di (Pengadilan, red) Semarang. Kita tunggu sidang besok," ujar Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami tim jaksa KPK terhadap keterangan S di persidangan besok. 

Namun, nama S pernah disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto.

BERITA TERKAIT

Dion Renato Sugiarto merupakan terdakwa penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian. 

KPK sebelumnya memastikan bakal menguraikan keterlibatan pihak lain, termasuk S lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada 6 Juli 2023 di PN Semarang, S disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

S menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. 

Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.

Baca juga: KPK Bakal Hadirkan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 Miliar di Persidangan

Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. 

Adapun perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas