KPK Panggil Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 M Bersaksi di Persidangan Besok
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha asal Yogyakarta, S, sebagai saksi di DJKA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan, lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.
Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk S sebesar Rp11 miliar.
Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada S melalui perantara.
Dari jumlah permintaan Rp11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar.
Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama S juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari Pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama S," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M. Idris Froyoto Sihite, menyebut S sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Keterlibatan Seorang Pengusaha di Kasus Dokumen Bocor
Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik Idris Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.