Polemik Pernyataan Rocky Gerung, TGB: Orang yang Berkata Kasar Jangan Dijadikan Model
Mantan Gubernur NTB ini melanjutkan tantangan sebagai bangsa setiap lima tahun adalah ketegangan akibat kontestasi politik
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo mengecam pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) HM Zainul Majdi mengatakan ucapan dengan diksi kasar yang terjadi di tahun politik tidak perlu diikuti.
"Orang bersuara keras, menggunakan diksi kasar jangan dijadikan model. Jangan mengidolakan yang seperti ini, jangan ikuti wacana ketika tak paham," kata TGB di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (4/8/2023).
Hal ini disampaikan TGB yang menyinggung adanya pengamat dan tokoh politik yang menyampaikan ucapan buruk kemudian menjustifikasi.
"Suarakan dengan suara yang baik. Jangan idealisme menjadi rusak, karena kedengkian dan kebencian," sambungnya.
Baca juga: Tuan Guru Bajang Bisa Kerek Suara Ganjar Pranowo di NTB
Mantan Gubernur NTB ini melanjutkan tantangan sebagai bangsa setiap lima tahun adalah ketegangan akibat kontestasi politik.
"Sampaikan suara untuk ajakan perdamaian. Kalau satu tak terasa, kalau banyak akan terasa. Sebarkan nilai kedamaian," tegas TGB.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai pernyataan Rocky Gerung terhadap Jokowi kontras dengan kapasitasnya sebagai seorang akademisi.
Menurut Bacaleg Partai Perindo untuk DPR RI Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi) ini, orang yang berilmu harusnya berperilaku bijak sesuai dengan kedalaman ilmunya.
"Tidak menjadi dangkal dengan umpatan-umpatan kasar dan kotor seperti itu, sehingga bisa bisa kita lihat bahwa retorika Rocky cenderung penuh dengan kebencian," ujar Ferry Kurnia.
Sebaliknya, lanjut Ferry, sikap tenang Presiden Jokowi yang tidak ambil pusing terhadap ocehan nyeleneh Rocky Gerung merupakan bentuk ketahanan.
Artinya, Jokowi bersikap dewasa sebagai Kepala Negara, sehingga lebih memilih untuk fokus bekerja ketimbang menanggapi hinaan itu.
"Berfokus pada pekerjaan dan menunjukkan ketahanan Pak Jokowi dalam menghadapi kritik menurut saya ya, sikap yang profesional dan dewasa," ujar mantan Komisioner KPU RI ini.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai pernyataan Rocky Gerung terhadap Jokowi masuk dalam ujaran kebencian.
"Apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik. Bahkan, sudah masuk ke kategori ujaran kebencian," kata Susaningtyas Nefo Handayani.
Baca juga: PDIP soal Rocky Gerung Diadang di Yogya: Makanya Kalau Bicara Perlu Adab
Nuning -- begitu Susaningtyas Nefo Handayani disapa -- menganggap wajar para pendukung Jokowi murka hingga ramai-ramai melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
"Dalam dinamika politik mendekati Pemilu memang perang kognitif kerap terjadi. Ungkapan yang mengundang emosi justru dipakai lawan untuk menguji kesabaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, maraknya perang kognitif dan perang persepsi juga membutuhkan penanganan dengan metode yang tepat, agar tak menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa.
"Aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan mencampur adukan dengan kepentingan politik sementara. Ini masalah penghinaan yang mencederai Presiden sebagai simbol negara bukan semata pribadi Jokowi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima Polda Metro Jaya dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube-nya. Selain itu, dalam tayangan ucapan Rocky Gerung dinilai tidak etis dan menyerang Jokowi.
Rocky dan Refly dilaporkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.