PDIP Laporkan Aktivis HMI Jakarta Terkait Aksi Pembakaran Bendera Partai di Cikini
Dalam aksinya, mereka membakar bendera PDIP saat aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kita mengenal HMI merupakan organisasi intelektual yang mengedepankan dialog daripada melakukan aksi anarkis. Jangan sampai pelaku pembakaran bendera itu justru merusak nama HMI" tandas Djarot.
Diberitakan Tribun, Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi bakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Jumat (4/8/2024).
Aksi bakar bendera PDIP tersebut dilakukan aktivis HMI di di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Pembakaran bendera PDIP tersebut merupakan protes atas dipolisikannya Rocky Gerung oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri.
"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.
Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi. Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.
Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.
Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dimana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
"Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," paparnya.