Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sopir Lukas Enembe Sempat Tolak jadi Saksi di Persidangan, Hakim: Anda Takut Dipecat?

Alasan sopir Pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat menolak untuk memberikan keterangan di persidangan.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Alasan Sopir Lukas Enembe Sempat Tolak jadi Saksi di Persidangan, Hakim: Anda Takut Dipecat?
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) - Alasan sopir Pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat menolak untuk memberikan keterangan di persidangan. 

"Alasan apa saudara mengundurkan diri. Sementara saudara sudah diperiksa sebagai saksi," kata hakim.

Atas hal itu majelis hakim tetap meminta Basuki tetap bersaksi di persidangan.

"Kewajiban saudara untuk berikan keterangan silahkan saudara maju, keberatan saudara dicatat sebagai keberatan di persidangan," kata hakim.

"Silahkan maju saksi berdua (Untuk disumpah)," minta hakim.

Lukas Enembe Tak Keberatan Sopirnya jadi Saksi

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe - Alasan sopir Pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat menolak untuk memberikan keterangan di persidangan.
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe - Alasan sopir Pribadi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat menolak untuk memberikan keterangan di persidangan. (Kompas/Dhias Suwandi)

Lukas Enembe yang duduk di kursi terdakwa mengaku tidak keberatan sopir pribadinya menjadi saksi di persidangan.

"Menurut terdakwa tidak keberatan," ujar penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim pun kemudian membujuk Abbas agar bersaksi di persidangan.

Selain itu, hakim mengingatkan mengenai konsekuensi jika saksi tak memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur untuk membuka kasus ini."

"Ada akibat hukum jika saudara menolak padahal saudara wajib kecuali, terdakwa keberatan," tegas Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Lukas Enembe Tolak Keterangan Saksi: Saya Gubernur Papua Tidak Pernah Main Judi

Sebagai informasi, kesaksian Abbas ini berkaitan dugaan tindak pidana yang korupsi beberapa proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dan diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas