Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baccarat dan Jackpot, Ini 2 Game Judi Kasino Favorit Lukas Enembe di Singapura dan Manila

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe punya dua permainan judi favorit yang selalu dia mainkan saat datang ke Kasino Resort World Sentosa di Singapura

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Baccarat dan Jackpot, Ini 2 Game Judi Kasino Favorit Lukas Enembe di Singapura dan Manila
Warta Kota/Yulianto
Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda (Kanan) hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO 

Pada 18 Mei 2022, Dommy meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang dengan total Rp10 miliar, dengan rincian transfer Rp5 miliar sebanyak dua kali ke rekening money changer  PT Mulia Multi Valas untuk ditukarkan ke dolar Singapura.

Uang Rp10 miliar tersebut juga digunakan Lukas Enembe untuk main judi kasino di Manila.

"Valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata Wawan.

Baca juga: Gemar Berjudi, Lukas Enembe Pernah Dilarang Masuk Arena Kasino di Singapura

Lagi-lagi Dommy kembali meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang Rp5 miliar ke rekening money changer PT Anugerah Prospek Valasindo yang juga peruntukannya untuk keperluan berjudi Gubernur nonaktif Papua tersebut.

"Valas dengan nilai total senilai Rp5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," ungkapnya.

Dalam perkara korupsi ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas