Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis mati Ferdy Sambo gugur menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Mengenai putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.

Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Putusan MA Disebut Sudah Tepat

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.


Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."

"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya, Rabu.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidup, LPSK: Putusan Pengadilan Sulit Puaskan Semua Orang

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Kata Pakar Psikologi Forensik

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan tugas Ditjen Pemasyarakatan adalah merancang program guna mengubah tabiat dan perilaku narapidana.

"Setelah terjadi perubahan itu, maka diprediksi bahwa narapidana tidak akan lagi membahayakan masyarakat bahkan akan mampu hidup produktif memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya kepada Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2023).

Dari sudut pandang itu, bisa dimaknai bahwa ketika hakim menjatuhkan LSwoP atau hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat bagi Ferdy Sambo, maka hakim menilai tidak ada satu pun program yang bisa membuat narapidana menurun potensi kebahayaannya terhadap masyarakat.

"Anggaplah program rehabilitasi yang dijalankan bisa mengubah narapidana."

"Tapi perubahan itu diyakini tidak akan cukup signifikan untuk menekan tingkat kebahayaannya."

"Si napi tetap dipandang sebagai sosok dengan risiko residivisme yang tinggi bahkan semakin tinggi," ujarnya.

"Jadi, LSwoP atau penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada dasarnya sama hinanya dengan hukuman mati."

"Tapi bobot amarah serta ketakutan korban dan masyarakat, sebagaimana direpresentasikan oleh putusan hakim, tidak setinggi ketika hukuman mati yang hakim pilih sebagai sanksi bagi pelaku," terang Reza Indragiri.

Baca juga: Buntut Disunatnya Vonis Ferdy Sambo, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. (Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.)

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (8/8/2023).

Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam sidang itu, MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Sehingga, vonis Ferdy Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Apa Arti Dissenting Opinion dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo di MA?

Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Adapun kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 itu mengerahkan lima Hakim Agung.

Sidang tersebut dipimpin Suhadi dan ada empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Menanti Jaksa Eksekusi Putusan Ferdy Sambo dkk

Di sisi lain, MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo itu membuat keluarga Brigadir J sangat kecewa terutama ibundanya, Rosti Simanjuntak.

Keluarga Brigadir J sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

Rosti pun akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas