Takut Dicurigai, MPR Ogah Bahas Amandemen Sebelum Pemilu
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pihaknya belum akan membahas amandemen UUD 1945 sekarang ini.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pihaknya belum akan membahas amandemen UUD 1945 sekarang ini.
Hal itu untuk menghindari tudingan bahwa amandemen dilakukan untuk menunda Pemilu atau memperpanjang Jabatan Presiden.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah Pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? penundaan pemilu dan seterusnya," kata Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (9/8/2023).
Yang pasti kata Bamsoet MPR sedang membahas soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang hampir rampung. PPHN tinggal menunggu pembentukan panitia adhoc yang awalnya akan dilakukan pada sidang tahunan MPR namun ditunda setelah Pemilu 2024.
"Pertanyaan kemudian apakah pembahasan ini kita lakukan sebelum pemilu atau setelah pemilu. kita sepakat kemarin untuk membahas pokok pokok haluan negara yang tinggal satu langkah lagi yaitu pembentukan panitia adhoc di sidang paripurna MPR kita tunda selesai pemilu," katanya.
Meskipun Amandemen tidak dilakukan sekarang ini, Bamsoet mengatakan bahwa UUD 1945 perlu penyempurnaan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Misalnya aturan mengenai pemanfaatan sumber daya alam yang belum mencakup udara.
"Misalnya kita belum ada di sana mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kita hanya mencatat di pasal 33 (UUD) itu sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-lusnya dikuasai oleh negara tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," pungkasnya.