Kala Kamaruddin Tuding Dirut PT Taspen Kelola Dana Capres 2024 Rp 300 Triliun Berujung Tersangka
Tudingan Kamaruddin Simanjuntak ke Dirut PT Taspen justru berujung dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Begini kronologinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Kemudian, kasus ini dilimpahkan penangannya ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin pun juga sempat diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 5 Januari 2023 lalu.
Ditetapkan Jadi Tersangka usai Lama Tak Terdengar Progres Penanganan Laporan
Setelah lama tidak terdengar proses penanganan hukumnya, Kamaruddin tiba-tiba telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (9/8/2023).
Hal ini disampaikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brogjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Iya sudah tersangka," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Adi Vivid juga mengungkapkan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Hanya saja, Andi belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sudah (ada panggilan sebagai tersangka)," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain terkait Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka