Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana, Dalami Proses Seleksi Jabatan Sekwan

KPK memeriksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Selasa (8/8/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana, Dalami Proses Seleksi Jabatan Sekwan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Selasa (8/8/2023). Lewat politikus PDIP itu, penyidik KPK mendalami proses seleksi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Pemalang Tatang Kirana sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Selasa (8/8/2023).

Lewat politikus PDIP itu, penyidik KPK mendalami proses seleksi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses seleksi pengisian jabatan Sekwan di DPRD Pemalang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Tim penyidik juga memeriksa delapan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca juga: DPR Desak Aparat dan KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Publik Butuh Buktinya

Delapan ASN dimaksud mengikuti proses seleksi jabatan, lalu diduga dimintai uang agar dapat dinyatakan lulus.

Delapan ASN itu antara lain, Aryo Santiko, Gunawan Wibisono Achmad Hidayat, Noor Ali Sadikin (Kepala UPT Kebersihan), Budi Utomo, Sukisman, dan Umroni.

Berita Rekomendasi

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus," ujar Ali.

Hari berikutnya, Rabu (9/8/2023), KPK kembali memeriksa ASN yang diduga dimintai uang agar dapat dinyatakan lulus supaya dapat lulus proses seleksi jabatan.

Ada tujuh ASN yang diperiksa, antara lain Imam Santoso, Mulyanto, Yudia Laksono, Mung Supriatin, Dian Ika Siswanti, Siti Rohatinah (Guru SMP), dan Nurrohman.

KPK turut memeriksa dua wiraswasta, Kiswono dan Pujiarti.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain keikusertaan dalam seleksi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang dan dugaan adanya tawaran untuk menyerahkan sejumlah uang agar dapat dinyatakan lulus," kata Ali.

Adapun Ketua DPRD Pemalang dan saksi lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI) dkk.

Baca juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Sulit Menangkap untuk Bawa Pulang

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas