Selama Bekerja dengan Anang Latif, Saksi Elvano Mengaku Telah Mendapatkan Uang Sekitar Rp 7 Miliar
Selama bekerja dengan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Dirinya diberikan uang dari Anang Latif hingga Rp 7 miliar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan.
Selama bekerja dengan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Dirinya diberikan uang dari Anang Latif hingga Rp 7 miliar.
Adapun hal itu diungkapkan Elvano saat majelis hakim mempertanyakan dirinya bisa membeli rumah senilai Rp 6 miliar.
"Rumah beli 2020, waktu beli kredit atau bukan," tanya hakim di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Kredit Yang Mulia," jawab Elvano.
"Rp 6 miliar kan banyak itu, duit dari mana saja," tanya hakim.
"Uangnya pertama dari tabungan saya 10 tahun bekerja. Setelah itu selama saya bekerja beberapa kali dikasih oleh Pak Anang," kata Elvano.
"Proyek yang dulu-dulu," tanya hakim.
"Iya," jawab Elvano.
"Berapa kira-kira saudara terima uang dari Pak Anang? Berapa banyak," tanya hakim.
"Kalau ditotal dari dulu-dulu mungkin sekitar Rp 7 miliar," jawab Elvano.
"Saudara PPK terus?" tanya hakim.
Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo Mengaku Kecipratan Duit Proyek BTS 4G Rp 2,4 Miliar
"Tidak, saya dulu 2014 staff Pak Anang di Kominfo. Lalu 2015 sampai sekarang di BAKTI, " jawab Elvano.
"Terus rumah itu bagaimana?" tanya hakim.
"Sudah disita oleh Kejagung," jawab Elvano.