Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Bekerja dengan Anang Latif, Saksi Elvano Mengaku Telah Mendapatkan Uang Sekitar Rp 7 Miliar 

Selama bekerja dengan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Dirinya diberikan uang dari Anang Latif hingga Rp 7 miliar.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama Bekerja dengan Anang Latif, Saksi Elvano Mengaku Telah Mendapatkan Uang Sekitar Rp 7 Miliar 
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan bersaksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis 10/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan mengungkapkan di persidangan.

Selama bekerja dengan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Dirinya diberikan uang dari Anang Latif hingga Rp 7 miliar.

Adapun hal itu diungkapkan Elvano saat majelis hakim mempertanyakan dirinya bisa membeli rumah senilai Rp 6 miliar.

"Rumah beli 2020, waktu beli kredit atau bukan," tanya hakim di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

"Kredit Yang Mulia," jawab Elvano.

"Rp 6 miliar kan banyak itu, duit dari mana saja," tanya hakim.

"Uangnya pertama dari tabungan saya 10 tahun bekerja. Setelah itu selama saya bekerja beberapa kali dikasih oleh Pak Anang," kata Elvano.

Berita Rekomendasi

"Proyek yang dulu-dulu," tanya hakim.

"Iya," jawab Elvano.

"Berapa kira-kira saudara terima uang dari Pak Anang? Berapa banyak," tanya hakim.

"Kalau ditotal dari dulu-dulu mungkin sekitar Rp 7 miliar," jawab Elvano.

"Saudara PPK terus?" tanya hakim.

Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI Kominfo Mengaku Kecipratan Duit Proyek BTS 4G Rp 2,4 Miliar

"Tidak, saya dulu 2014 staff Pak Anang di Kominfo. Lalu 2015 sampai sekarang di BAKTI, " jawab Elvano.

"Terus rumah itu bagaimana?" tanya hakim.

"Sudah disita oleh Kejagung," jawab Elvano.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas