Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata AHY soal Dampak PK Moeldoko Bagi Demokrat, Akui Bertahun-tahun Dibayangi Ancaman

AHY menyebutkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepemilikan Partai Demokrat menyebabkan munculnya dua dampak

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kata AHY soal Dampak PK Moeldoko Bagi Demokrat, Akui Bertahun-tahun Dibayangi Ancaman
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pandangan awal tahun dan menanggapi isu terkini, di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). AHY menyebutkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan KSP Moeldoko terkait kepemilikan Partai Demokrat menyebabkan munculnya dua dampak. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Diketahui sebelumnya, PK Moeldoko ditolak MA tepat di Hari Ulang Tahun AHY.

Dari situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023), tersemat informasi penolakan PK Moeldoko yang diputus pada tanggal Kamis, 10 Agustus 2023

"Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA dengan perkara bernomor 128 PK/TUN/2023.

Kabar penolakan ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pasalnya, kabar ini menjadi kepastian bahwa Partai Demokrat tetap dibawah komando putra Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PK Usulan KSP Moeldoko Ditolak MA di Hari Ulang Tahun ke-45 AHY
Peninjauan kembali (PK) usulan KSP Moeldoko Ditolak Mahkamah Agung (MA) di Hari Ulang Tahun ke-45 AHY yang jatuh pada Kamis 10 Agustus 2023, hari ini.

Baca juga: Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan

Duduk Perkara

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.

BERITA TERKAIT

Hasil kongres tersebut, mnegklaim bahwa Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Klaim tersebut disebut-sebut oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujar Moeldoko.

Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.

Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (31/3/2021).

Yasonna mengatakan alasan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat Moeldoko, karena dokumen yang sudah disyaratkan belum lengkap.

Baca juga: Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai

Mengutip TribunJambi.com, Moeldoko pun melakukan upaya banding namun kembali ditolak hingga kasasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas