Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat pihak korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat pihak korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Rencananya, pertanggung jawaban korporasi ini akan diminta begitu perkara perorangan rampung, sebagaimana perkara ekspor CPO dan minyak goreng.

"Kalau belajar dari pengalaman minyak goreng, perkaranya kan inkrah dulu. Yang jelas kita menunggu semua konstruksinya utuh," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Termasuk di antara korporasi yang akan diminta pertanggung jawaban ialah penyuplai power system, PT Basis Utama Prima (BUP) yang berkontrak dengan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU).

"BUP BKU kita lihat nanti hasil perkembangan sidang. Kayak perkara minyak, kan sidang dulu orangnya. Kita lihat dalam putusannya seperti apa. Sekarang korporasinya kena" ujar Prabowo.

Akan tetapi, ada kemungkinan pertanggung jawaban korporasi diminta lebih cepat, sebelum perkara perorangan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tergantung nanti perkembangan di proses berikutnya. Bisa lebih cepat atau menunggu selesai," katanya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan dokumen yang diterima Tribunnews.com, termaktub bahwa ada bagi hasil 50 persen antara PT BKU dengan PT BUP.

Bagi hasil itu dilakukan untuk dua kontrak, masing-masing 70 dan 22 site tower BTS.

"PT BUP mendapatkan bagihasil sebesar 50 persen dari total aset yang dibangun, yaitu: untuk kontrak nomor 017 dengan pembangunan 70 site tower dan power telekomunikasi maka 35 site akan menjadi milik PT BUP dan untuk kontrak nomor 009 dengan pembangunan tower dan power sebanyak 22 site maka 11 site akan
menjadi milik PT BUP."

Sementara terkait perkara perorangannya, kini sudah ada 6 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Terbongkar!Pejabat BAKTI Kominfo Cuma Cek Tower BTS di Kampung Halaman Johnny G Plate

Kemudian ada Direktur Utama BUP, Muhammad Yusrizki yang perkaranya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu ada pula Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas