KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang dengan modus berinvestasi lewat lembaga kursus bahasa asing.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.
Baca juga: KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Samarkan Gratifikasi ke Seorang Guru
Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andhi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya.
Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.
Berangkat dari temuan dugaan penerimaan gratitikasi, KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.
Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menahan Andhi Pramono. Saat ini Andhi mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.