Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Selamatkan 2.287 Korban TPPO dan Tangkap 898 Tersangka dalam Kurun Waktu 2 Bulan

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah bekerja kurang lebih selama 2 bulan semenjak dibentuk yakni sejak 5 Juni hingga 9 Agustus 2023

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Selamatkan 2.287 Korban TPPO dan Tangkap 898 Tersangka dalam Kurun Waktu 2 Bulan
Istimewa
Polri Selamatkan 2.287 Korban TPPO dan Tangkap 898 Tersangka dalam Kurun Waktu 2 Bulan 

"Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian, harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," sambung dia.

Tak Pandang Bulu Berantas Beking

Polri berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Bahkan, Ramadhan menyebut pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang membekingi meski itu dari pihak keamanan, pemerintah hingga anggota polisi sekalipun.

Baca juga: 5 Orang Nyaris Jadi Korban TPPO karena Tergiur Gaji Fantastis Jadi Admin Slot Judi Online di Kamboja

"Kemudian komitmen Polri tertentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bagi anggota Polri yang membekingi sindikat tersebut, maka sanksi terberat akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

"Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas