Korban Binomo Surati MA, Minta Ayah Pacar Indra Kenz Dihukum dan Harta Mereka Dikembalikan
Mereka meminta MA menghukum terdakwa Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong yang merupakan pacar dari Indra Kenz, setelah dibebaskan PT Banten.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus investasi bodong Binomo terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyerahkan surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (14/8/2023).
Mereka meminta MA agar menghukum terdakwa Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa Kong yang merupakan pacar dari Indra Kenz, setelah dibebaskan dari hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tingkat banding.
"Agenda kita hari ini, kita datang di MA menyampaikan permohonan kita secara tertulis kepada MA terkait kasus terdakwa Rudiyanto Pei, yang masih proses kasasi di MA, saat ini," kata Kuasa Hukum Para Korban Nibezaro Zebua, kepada awak media, di Gedung MA RI, Senin ini.
Nibezaro berharap, putusan kasasi terhadap terdakwa Rudiyanto Pei nantinya dapat memberikan keadilan bagi para korban Indra Kesuma.
"Harapan kita supaya diputusan kasasi nanti terdapat juga keadilan yang luar biasa bagi seluruh para korban Binomo," ucap Nibezaro.
"Agar barang bukti bisa dikembalikan kepada para korban. Dan Rudiyanto Pei dihukum sesuai perbuatannya," sambungnya.
Lebih jauh, Koordinator Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, menilai Rudiyanto Pei terlibat dalam kasus ini.
Hal itu dikarenakan, dugaannya, bahwa Indra Kenz memberikan sebagian hartanya kepada Rudiyanto Pei untuk disamarkan.
"Ada satu lagi tugas MA, yaitu harta yang dari Indra Kenz (di Rudiyanto Pei) yang sudah disamarkan, harus dikembalikan. Di sana ada jam Rp 25 miliar. Mohon agar semua dikembalikan," tegasnya.
Oleh karena itu, Maru juga meminta MA untuk mengawal kasasi terhadap Rudiyanto Pei.
"Demi keadilan sejati, kami mendorong dan memohon kepada MA untuk mengawal ketat putusan kasasi terdakwa Rudiyanto Pei," ucap Maru.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jam mewah merek Rolex.
Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara mengaku kecewa atas putusan banding yang diterima PT Banten.
Dia mengatakan terdakwa RP telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan vonis empat tahun penjara.
"Kami minta kepada Mahkamah Agung ini sebagai benteng terakhir buat kami, untuk segera menelusuri kasus ini, menangkap semua penjahat dalam kasus ini," tambahnya.
Maru menjelaskan pihaknya telah mengawal kasus tersebut sedari awal hingga sekarang agar mendapat keadilan.
"Saya mau ingatkan ini kami sudah mengikuti kasus ini dari awal dengan setia dan juga kebenaran. Jika nanti harta ini dikembalikan kepada pelaku kejahatan saya mau sampaikan, bahwa itu hak kami. Kami harus ambil secara paksa apa pun resikonya. Meskipun darah harus dibayar, kami tangkap," tegasnya.