Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pengadaan Tower BTS Kominfo Berlanjut, Jaksa Hadirkan Empat Orang Saksi

Agenda persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tiga terdakwa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Sidang Kasus Pengadaan Tower BTS Kominfo Berlanjut, Jaksa Hadirkan Empat Orang Saksi
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang lanjutan kasus pengadaan tower BTS Kominfo terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak kembali digelar, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengadaan tower BTS Kominfo kembali digelar, Senin (14/8/2023).

Adapun agenda persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak. 

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

"Baik sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak dinyatakan dibukan dan terbuka untuk umum," kata majelis hakim di persidangan.

"Terdakwa sehat semua bisa melanjutkan persidangan ya?" tanya hakim kepada ketiga terdakwa.

Terdengar semua terdakwa menjawab dalam keadaan sehat semua.

"Sehat Yang Mulia," jawab seluruh terdakwa bergantian.

Berita Rekomendasi

"Baik agenda persidangan sama seperti sebelumnya untuk pemeriksaan saksi. Untuk saksi sudah hadir Pak Jaksa?" Tanya hakim.

"Empat orang saksi Yang Mulia," jawab jaksa.

Untuk informasi, dalam perkara ini para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas