Bawaslu: Politik Uang Jadi Isu Besar dalam Kerawanan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan politik uang merupakan salah satu kasus besar dalam isu kerawanan Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan politik uang merupakan salah satu kasus besar dalam isu kerawanan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, politik uang ini amat berbahaya karena bukan berkaitdan dengan kontestasi menang atau kalah, melainkan bakal menghancurkan akhlak warga negara dan mental para pemimpin negara.
"Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat," kata Lolly dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Lolly merinci, ada politik uang sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, serta ada politik uang yang dilakukan secara digital.
"Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah," sebutnya.
Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni:
Memberikan langsung; memberikan barang; dan memberikan janji.
"Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih," jelasnya.
Dikarenakan politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat.
Bawaslu, ujar Lolly, akan bergandengan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat.
"Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama," tandas Lolly.