Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO KPK Kirana Kotama Disebut Dapat Status Permanent Resident di Amerika Serikat

Kirana Kotama selaku pemilik PT Perusa Sejati disebut mendapatkan status permanent resident atau penduduk tetap dari pemerintah Amerika Serikat (AS)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPO KPK Kirana Kotama Disebut Dapat Status Permanent Resident di Amerika Serikat
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata - DPO KPK Kirana Kotama Disebut Dapat Status Permanent Resident di Amerika Serikat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kirana Kotama selaku pemilik PT Perusa Sejati disebut mendapatkan status permanent resident atau penduduk tetap dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

Kirana Kotama merupakan salah satu DPO KPK. Dia tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014.

"Permanent resident kan yang ngasih pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita enggak tahu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Alex mengatakan, kondisi tersebut membuat KPK belum mampu memulangkan dan memproses hukum Kirana Kotama.

Alex ini mengeklaim pihaknya terus mencari Kirana Kotama dan berkoordinasi dengan penegak hukum di AS.

"Pemerintah Amerika sih kooperatif, FBI kalau kita minta apa, koordinasi itu," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini.

Dalam konferensi pers kinerja semester I KPK tahun 2023, Senin (14/8/2023) petang, Kirana disebut mempunyai nama alias yakni Thay Ming.

Berita Rekomendasi

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu memastikan Kirana tidak berganti identitas seperti buron lainnya Paulus Tannos

Nama Thay Ming, jelas Asep, merupakan nama alias yang dimiliki Kirana.

"Untuk saudara Kirana Kotama sejauh ini kami belum ada informasi (ganti nama, red), kemungkinan besar ini nama alias. Tentu kalau di dokumen-dokumen misalnya daftar pencarian orang kita cantumkan nama aliasnya," kata Asep.

KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Baca juga: DPO Kasus e-KTP Paulus Tannos Punya Dua Kewarganegaraan, Ingin Cabut Status WNI

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Kirana masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juni 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas