Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Minta PPPK Kemenag Tak Diskriminatif dan Intoleran Dalam Pelayanan

Menurut Menteri Yaqut, PPPK Kemenag tidak boleh membeda-bedakan dalam memberi pelayanan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Menteri Agama Minta PPPK Kemenag Tak Diskriminatif dan Intoleran Dalam Pelayanan
Dok Kementerian Agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tidak bertindak diskriminatif dalam pelayanan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tidak bertindak diskriminatif dalam pelayanan.

Menurut Yaqut, PPPK Kemenag tidak boleh membeda-bedakan dalam memberi pelayanan.

Baca juga: Upaya Pemerintah Minimalisasi Kebocoran Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

"Kemenag itu Kementerian semua agama. Jadi tidak boleh ada tindakan intoleran dan diskriminatif. Beri pelayanan harus adil dan tidak boleh dibeda-bedakan,” ujar Yaqut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yaqut saat melantik 29.069 PPPK Kementerian Agama di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Dirinya mengatakan sikap ini merupakan ciri yang harus dimiliki ASN Kemenag.

"PPPK yang dilantik hari ini harus smart, moderat, dan juga menjadi problem solver. Ini tiga hal yang harus Anda miliki agar menjadi ASN yang berdaya," kata Yaqut.

Berita Rekomendasi

Ciri khas ASN Kemenag lainnya, kata Yaqut, adalah memiliki sikap toleran, anti terhadap kekerasan, akomodatif terhadap budaya, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.

"Seluruh ASN Kemenag harus moderat, tak terkecuali PPPK yang dilantik hari ini," tutur Yaqut.

Baca juga: Jadwal PPPK 2023, Dibuka 543.593 Formasi yang Didominasi Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan

Adapun sebanyak 29.069 PPPK yang dilantik terdiri dari 16.972 guru, 797 dosen, 951 penghulu, 9.295 penyuluh agama, serta 1.054 jabatan fungsional teknis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas