Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Pengujian UU Kejaksaan RI, Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Gugatan Pengujian UU Kejaksaan RI, Ada Perbedaan Pendapat Hakim
Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atas uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Hakim Ketua Anwar Usman menyampaikan hal tersebut, dalam sidang pembacaan putusan, hari ini.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam persidangan, Selasa (15/8/2023).

Adapun Hakim Anwar Usman mengungkapkan, adanya pendapat berbeda dari beberapa hakim konstitusi lain dalam memutus perkara ini.

"Pendapat berbeda (dissenting oppinion) terhadap putusan MK a quo yang berkenaan dengan pasal 19 ayat 2 dan pasal 21 Undang-Undang 16/2004 serta pasal 20 UU 11/2021, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Suharyoto, dan hakim konstitusi M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam petitumya, Jovi Andrea Bachtiar seorang Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai, selaku pemohon perkara nomor 30/PUU-XXI/2023 ini, menyatakan Pasal 1 angka 3 UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan 'Penuntut Umum adalag Jaksa Agung dan/atau Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Kemudian, menyatakan Pasal 19 ayat (2) UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan 'Jaksa Agung dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR'.

Baca juga: MK Tolak Uji Materiil UU Kejaksaan, Politisi Bisa Jadi Jaksa Agung

Berita Rekomendasi

Lalu, menyatakan Pasal 20 UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat g 'lulus pendidikan dan pendidikan pembentukan jaksa (PPJ)', h berstatus sebagai Jaksa aktif atau Pensiunan Jaksa berpangkat jabatan terakhir paling rendah Jaksa Utama dan tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dari/atau pengguna partai politik.

Selanjutnya, menyatakan Pasal 21 UU 16/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diartikan termasuk juga adanya syarat berupa larangan bagi Jaksa Agung merangkap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas