Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Hari Ini
Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menyelesaikan pemberkasan kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sendiri melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan atau tahap I.
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Dalam kasus ini, Djuhandani mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Namun, berkas perkara yang dikirimkan masih harus diteliti terlebih dahulu oleh jaksa.
Jika dinyatakan lengkap (P21), maka nantinya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," jelas dia.
"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," sambung dia.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Baca juga: Update Dugaan TPPU Panji Gumilang: Alat Bukti Belum Lengkap, Gelar Perkara Dilanjut Pekan Depan
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Arahan Panji Gumilang Berdamai dengan Anwar Abbas dan MUI
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.