Dalami Korupsi Tol MBZ, Kejaksaan Periksa Dirut Anak Usaha Bakrie dan Jasa Marga
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pada Rabu (16/8/2023), ada empat saksi yang diperiksa.
Dua di antaranya berada pada jajaran direksi perusahaan, yakni Direktur Utama PT Bakrie Metal Industries, R Atok Hendrayanto dan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016, Joko Dwijono.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa RAH selaku Direktur Utama PT Bakrie Metal Industries, JD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua mantan direktur pada PT Jasa Marga.
Baca juga: Urai Macet Arus Balik, Diberlakukan Buka Tutup Akses Keluar Jalan Layang MBZ Menuju Jakarta
Keduanya ialah mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga, Hasanudin dan Direktur Pengembangan PT Jasa Marga Tahun 2019, Adrian Priohutomo.
"AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasa Marga Tahun 2019. H selaku Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga," katanya.
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.
"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.
Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.