Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Ketum Parpol KKIR Dilapor Ke Bawaslu oleh Pendukung Ganjar Karena Lakukan Deklarasi di Museum

Empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Ketum Parpol KKIR Dilapor Ke Bawaslu oleh Pendukung Ganjar Karena Lakukan Deklarasi di Museum
Mario Sumampow
Ketua Ganjarian DKI Jakarta, Anggiat Tobing, di Kantor Bawaslu RI, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Mereka dilaporkan karena melakukan deklarasi dukungan terhadap Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto untuk maju menjadi calon presiden di Museum Perumusan Naskah Proklamasi

Ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). 

"Hari ini ada dua kelompok organisasi masyarakat, terutama Ganjarian Spartan DKI Jakarta, kedua adalah rekan-rekan dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia," kata Ketua Ganjarian DKI Jakarta, Anggiat Tobing, di Kantor Bawaslu RI, Rabu (16/8/2023). 

"Mereka mengkuasakan kepada kita untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pengunaan museum untuk kegiatan politik," sambungnya. 

Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.

Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum. 

Berita Rekomendasi

"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya. 

Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.

"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.

"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan. 

Baca juga: Ketua Relawan Ganjarian Spartan Provinsi Bengkulu Mundur, Ini Sebabnya

Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024. 

Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir. 

Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas