KPK Telusuri Aktivitas Perbankan Para Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas
KPK menelusuri aktivitas perbankan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Selain Max, KPK turut menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yaitu Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
KPK menduga ketika tersangka telah merugikan negara sekira puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor.
Dalam pasal tersebut menyebutkan klausul "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
"Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dicegah sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi, Jumat (11/8/2023).