Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Terima 26 Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi

Bareskrim Polri tengah didalami 22 dari 26 laporan yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Jokowi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bareskrim Terima 26 Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dalam keterangannya, Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar Ade pada Rabu (2/8/2023).

Ade mengatakan, dalam laporan tersebut ada dua terlapor, yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.

"Yang dilaporkan adalah keduanya."

"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ucap Ade.

Adapun, Ade menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut.

Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas