Bareskrim Terima 26 Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi
Bareskrim Polri tengah didalami 22 dari 26 laporan yang masuk terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Jokowi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
"Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar Ade pada Rabu (2/8/2023).
Ade mengatakan, dalam laporan tersebut ada dua terlapor, yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.
"Yang dilaporkan adalah keduanya."
"Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," ucap Ade.
Adapun, Ade menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut.
Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)