Kejaksaan Tentukan Penjara Ferdy Sambo dkk Pekan Depan
Hingga kini, para terdakwa masih berada di rumah tahanan (Rutan) masing-masing. Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di Rutan Mako Brimob.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan pascavonis kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kejaksaan belum melaksanakan eksekusi.
Hingga kini, para terdakwa masih berada di rumah tahanan (Rutan) masing-masing.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di Rutan Mako Brimob.
Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Adapun ajudannya, Ricky Rizal Wibowo masih berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Oh itu belum eksekusilah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Sekjen PKS Singgung Putusan MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs
Rencananya, pekan depan Kejaksaan akan menentukan penjara tempat para terdakwa menjalani hukuman sebagai terpidana.
Sementara ini, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham mengenai penjara tersebut.
Nantinya akan ditentukan di Lapas mana para terdakwa menjalani hukuman. Termasuk kemungkinan mereka dititipkan ke Rutan atau tidak.
"Minggu depanlah kita tentukan ya," ujarnya.
Berbagai hal pun tengah dipertimbangkan, mulai dari kondisi tempat hingga keamanan
"Kita kan enggak hanya terkait tempat pelaksanaan dia eksekusi. Tapi kan harus koordinasi dulu mengenai tempatnya, pengamanannya," kata Ketut.
Sebelumnya, Ketut mengungkapkan bahwa Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menerima amar putusan kasasi Ferdy Sambo dkk pada Senin (14/8/2023).
Secara aturan, Kejaksaan memang memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk mengeksekusi putusan.
Namun terkait perkara ini, Kejaksaan membuka peluang eksekusi lebih cepat dari batas waktu maksimum.
"Kalau semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum," kata Ketut pada Senin (14/7/2023).
Sebagai informasi, terkait pekara ini, Mahkamah Agung telah memutusnya pada tingkat kasasi, Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi para terdakwa.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.