DPR Didesak Segera Bahas RUU Penilai, MAPPI: Profesi Penilai Belum Miliki Landasan Hukum
Muhammad A. Muttaqin mengatakan, RUU Penilai penting untuk disegerakan karena selama ini profesi penilai belum memiliki landasan hukum.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai segera dibahas di DPR.
Hal itu menjadi satu dari tiga isu strategis yang dibahas para pengurus asosiasi profesi penilai di Indonesia dalam menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (18/8/2023) dan Sabtu (19/8/2023).
Ketua Umum DPN MAPPI, Muhammad A. Muttaqin mengatakan, RUU Penilai penting untuk disegerakan karena selama ini profesi penilai sebagai profesi penunjang di sektor keuangan di Indonesia belum memiliki landasan hukum.
Baca juga: IDI: Komunitas Dokter Digital Diharapkan Dapat Tingkatkan Kualitas Profesi
Selama ini, kata Muttaqin, regulasi yang mengatur profesi penilai hanyalah setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Karena itu, melalui Rakernas ini, kita akan berusaha untuk memastikan agar profesi penilai di Indonesia segera memiliki landasan hukum berupa undang-undang tersendiri,” ujar Muttaqin.
Menurutnya, isu strategis berikutnya yang dibahas dalam Rakernas adalah pengembangan profesi penilai, di mana MAPPI perlu melakukan penguatan pengembangan profesi penilai.
Baca juga: Profesi Insinyur RI Masih Berada di Rasio 5.300 per Juta Penduduk, Kalah Dibanding Vietnam
Hal ini perlu dilakukan karena selama ini banyak kementerian yang dianggap mengintervensi terhadap standar kualifikasi dan standar kompetensi profesi penilai.
Lebih lanjut Ia mengatakan,isu strategis ketiga yaitu masalah pengembangan organisasi profesi. Ke depan, MAPPI akan melakukan penguatan struktur organisasi yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang MAPPI sebagai asosiasi profesi penilai.
Sementara itu, Kepala P2PK Kementerian Keuangan, Erawati dalam sambutannya sebelum membuka Rakernas, banyak membahas masalah keberadaan profesi penilai di Indonesia dan tantangannya ke depan.
“Profesi penilai ini memiliki peran sangat penting dan strategis untuk mendorong penguatan dan kemajuan perekonomian nasional,” ujar Erawati.
Namun demikian, ia mengingatkan, ke depan profesi penilai menghadapi tantangan yang berat karena dinamika dan perkembangan perekonomian global semakin kompleks.
“Karena itu, profesi penilai juga harus agility, lincah dan fleksibel dalam menghadapi tantangan dan perkembangan yang terjadi. Itu syarat untuk maju,” Erawati.
Dalam kesempatan tersebut, Erawati juga berharap, agar keinginan profesi penilai untuk diatur melalui UU Penilai segera terwujud.
“Kami akan mendorong RUU Penilai segera dibahas di DPR untuk menjadi UU Penilai. Nantinya, UU Penilai harus menjadi momentum untuk menguatkan profesi penilai di Indonesia,” pungkasnya.