KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun, Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah
KPK mengimbuhkan penahanan Rafael Alun kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Ayah Mario Dandy itu nantinya akan didakwa telah menerima gratifikasi senilai dan miliaran rupiah, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya tak jauh fantastis.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," Ali menambahkan.
Baca juga: KPK Selisik Aset Mewah Rafael Alun Lewat Pemeriksaan Kakak Mario Dandy
Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.
Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.
Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali.
Ali mengimbuhkan penahanan Rafael Alun kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi.
Dalam konstruksi perkara yang pernah disampaikan KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekira Rp1,35 miliar.