Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai

jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sekretaris Jenderal Nasdem itu ditetapkan tersangka saat masih menyandang status sebagai menteri. Dia kini sudah duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lain.

Dalam perkara BTS pula, ada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo yang pernah diperiksa Kejaksaan Agung.

Kemudian ada nama menteri sekaliber Airlangga Hartarto yang diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian aktif itu dimintai keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya pada masa kelangkaan dan melambungnya harga minyak sawit di pasar domestik.

Ketua Umum Golkar itu bukan satu-satunya pejabat tinggi yang diperiksa terkait perkara CPO.

Ada pula eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang dua kali diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara CPO.

Pemeriksaan pertama terhadap Lutfi dilakukan saat Kejaksaan Agung masih mengusut perkara perorangan yang kini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Lalu pemeriksaan keduanya dilakukan terkait perkara yang menjerat tersangka korporasi.

Berita Rekomendasi

Teranyar, Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka pada Selasa (15/8/2023) terkait perkara pemalsuan dokumen tambang.

Tambang yang dimaksud merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.

Dalam perkara tersebut, Ismail Thomas bersama orang lain diduga memanipulasi dokumen tambang agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga: Jaga UMKM, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan PNM Sepakat Bekerja Sama

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas