Jaksa Agung Tunda Usut Kasus Korupsi Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Agar Hukum Tidak Dipolitisasi
Mahfud MD menanggapi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada jajarannya untuk menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada jajarannya untuk menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai.
Menurut Mahfud hal tersebut dilakukan di antaranya karena di masa pemilu para calon tersebut kerap dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang di kemudian hari kerap tidak terbukti.
Mahfud mengatakan hal itu kemudian membuat para calon tersebut terlanjur jatuh namanya, tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Kompolnas di Hotel Sultan Jakarta pada Senin (21/8/2023).
"Nah sekarang kejaksaan agung kembali mengumumkan kebijakannya untuk pencalonan dalam kaitan dengan pemilu, kasus-kasus korupsi supaya ditunda dulu sampai pemilu selesai. Yang Pilpres dan legislatif ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari. Yang pilkada sampai dengan November atau kapan pilkada itu dilakukan," kata Mahfud.
"Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir," sambung dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya menunda pengusutan perkara terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengarahkan hal tersebut kepada para jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Kata dia, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.
"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/8/2023).
Arahan tersebut, kata dia, harus dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.
Burhanuddin pun menegaska para capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah takkan diperiksa terkait kasus korupsi selama rangkaian Pemilu 2024 masih berjalan.
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata dia.
Baca juga: Jaksa Agung Tunda Usut Perkara Capres-Cawapres, Caleg, dan Kepala Daerah Sampai Pemilu 2024 Usai
Alasan ditundanya pemeriksaan terhadap calon-calon tersebut karena Kejaksaan Agung menilai momentum tersebut dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
Dikhawatirkan, perkara-perkara itu justru menjadi sarana kampanye hitam atau black campaign selama Pemilu.
"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.