Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Pegiat HAM Seharusnya Perhatikan HAM Orang Lain, Begini Jawaban Haris Azhar

Menurut Haris antara hak asasi dengan kewajiban asasi memang kerap terdapat kecendrungan konflik dalam setiap penerapannya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Sebut Pegiat HAM Seharusnya Perhatikan HAM Orang Lain, Begini Jawaban Haris Azhar
Fahmi Ramadhan
Haris Azhar menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023). 

"Jadi begini bos, kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," jelas Haris.

"Jadi, dalam diri kita saja ada konflik hak. Ada kewajiban-kewajiban yang kita pinggirkan atau kita pilih. Nah hak asasi seperti itu," tambahnya.

Namun kata Haris dalam sejarah yang ada, istilah kewajiban asasi justru biasanya digunakan oleh pihak-pihak yang justru anti terhadap hak asasi manusia.

"Jadi, dalam sejarahnya kewajiban asasi itu biasanya terminologi yang dipake oleh mereka yang anti pada hak asasi manusia," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Berita Rekomendasi

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas