Jaksa Sebut Pegiat HAM Seharusnya Perhatikan HAM Orang Lain, Begini Jawaban Haris Azhar
Menurut Haris antara hak asasi dengan kewajiban asasi memang kerap terdapat kecendrungan konflik dalam setiap penerapannya.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Dalam sidang tersebut Haris sempat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) perihal hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun hal itu bermula ketika jaksa bertanya kepada Direktur Lokataru itu sejak kapan berkecimpung dalam dunia HAM.
Lantas Haris pun menjawab bahwa dirinya telah menggeluti seputar dunia HAM sejak tahun 1999 silam.
Mendengar hal itu jaksa pun sontak memberi pertanyaan lanjutan, apakah selama menggeluti bidang tersebut Haris mempraktikkan mengenai prinsip HAM.
"Saudara terapkan tidak dalam keseharian saudara?," tanya jaksa.
"Dalam apa?," saut Haris.
"Keseharian saudara," ucap jaksa.
"Oh terapkan dong," timpal Haris Azhar.
Dalam hal itu kemudian jaksa coba berargumen dengan Haris terkait pengertian kewajiban HAM.
Saat itu jaksa mengatakan bahwa pegiat HAM seharusnya memperhatikan HAM yang dimiliki oleh orang lain khususnya dalam menjaga kewajiban hak asasi seseorang.
"Bahwa dalam penegakan hak asasi manusia, harus diperhatikan ada hak asasi orang lain. Itu lah yang disebut sebagai kewajiban asasi yang saya sampaikan sekarang. Berarti saudara tidak menyebarkan bagaimana kewajiban menjaga hak asasi?," tanya jaksa.
Merespon pertanyaan jaksa, Haris pun menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kewajiban asasi dengan hak asasi.
Menurut Haris antara hak asasi dengan kewajiban asasi memang kerap terdapat kecendrungan konflik dalam setiap penerapannya.
Baca juga: Jaksa Cecar Haris Azhar Terkait Kata Lord di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan