Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Berharap Vonis Hakim Tidak Binasakan Masa Depannya

Anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ini percaya putusan majelis hakim tak akan membinasakan atau mengakhiri masa depannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mario Dandy Berharap Vonis Hakim Tidak Binasakan Masa Depannya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy minta maaf hingga doakan kesembuhan David Ozora. 

Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Diantaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban sangat tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.

Perbuatan terdakwa menganiaya korban juga telah berakibat pada rusaknya masa depan David Ozora. Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban juga tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.

Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas