Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Niaga Dinilai Tidak Berwenang Mengurusi Warisan Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Advokat Damianus Renjaan berpendapat pengadilan niaga dinilai tidak berwenang mengurusi warisan orang yang sudah meninggal dunia.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengadilan Niaga Dinilai Tidak Berwenang Mengurusi Warisan Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Tribunnews.com/Istimewa
Advokat Damianus Renjaan berpendapat pengadilan niaga dinilai tidak berwenang mengurusi warisan orang yang sudah meninggal dunia. 

Setelah Sjarnobi meninggal dunia pada 2001, kendali perusahaan ini selanjutnya dijalankan oleh putra Sjarnobi yakni Eka Rasja Putra Said dan Eka meninggal dunia pada September 2022 (Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar juga telah lama meninggal dunia).

Selama Eka mengendalikan korporasi ini, pihak Arsjad dan tiga pemohon lainnya, diketahui tidak memohon bonus terkait dan selanjutnya pada 25 Juli 2023, tiba-tiba muncul gugatan PKPU nomor 226 ini.

(Tribunnews.com/Hasanuddin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas