Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Niaga Dinilai Tidak Berwenang Mengurusi Warisan Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Advokat Damianus Renjaan berpendapat pengadilan niaga dinilai tidak berwenang mengurusi warisan orang yang sudah meninggal dunia.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengadilan Niaga Dinilai Tidak Berwenang Mengurusi Warisan Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Tribunnews.com/Istimewa
Advokat Damianus Renjaan berpendapat pengadilan niaga dinilai tidak berwenang mengurusi warisan orang yang sudah meninggal dunia. 

"Rozita dan Ery menyatakan tidak akan masuk dalam jebakan betmen sehingga mau tidak mau harus melawan secara hukum," ujarnya.

Sementara itu dikutip dari Kontan.co.id, Said August Putra mewakili keluarga Arsjad Rasjid mengatakan pihaknya baru menggugat sekarang lantaran ahli waris almarhum Bapak Sjarnoebi yang sekarang tidak mau mengakui perjanjian dimaksud.

Menurut dia nilai pembagian bonus digugat keempat penggugat senilai Rp 700 miliar merupakan kerugian material dan bukan immatrial.

Semetara itu Arsjad Rasjid mengatakabn dirinya mewakili 7 bersaudara dan enam kakaknya dan satu adik. "Jadi ini bukan perihal saya pribadi, ini keluarga dan keluarga besar.

Riwayat Akta 78

Damianus menjelaskan duduk perkara kasus ini.

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (Persero) didirikan oleh Sjarnobi.

Berita Rekomendasi

Karena perusahaan maju dan sukses, Sjarnobi ‘berbagi’ rejeki dengan tiga saudara kandungnya; Srikandi, Nuni dan Abi. Ia juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar, yang merupakan keluarga Arsjad Rasjid.

Untuk membuktikan keseriusannya, Sjarnobi membuat perjanjian di hadapan notaris SP Henny Singgih pada 20 April 1998, hingga lahirlah akta notaris nomor 78 (akta 78). Akta ditandatangani Sjarnobi sebagai pihak I dan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar sebagai pihak II.

Isi akta 78 antara lain, Sjarnobi memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih PT Krama Yudha kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar. Namun akta tidak menyebutkan berapa besaran nilai bonusnya.

Akta 78 juga menyebutkan bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi, masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Pada periode 1998-2001, pemberian bonus terwujud, namun pada 13 April 2001, Sjarnobi meninggal dunia. Itu berarti, sebagaimana kesepakatan dalam akta 78, tidak ada lagi pemberian bonus.

Baca juga: Pengadilan Niaga Menolak Permohonan PKPU terhadap Satyagraha Dinamika Unggul

Syarat lain dalam akta 78 tersebut adalah pemberian bonus bersifat sukarela (tidak ada timbal-balik), tidak wajib atau atas dasar kemurahan hati Sjarnobi, namun diusahakan setiap tahun (tidak ada penentuan waktu). Karena atas dasar sukarela, maka secara hukum disebut naturlijke verbintenis (perikatan wajar/bebas/alamiah), tidak dapat dituntut pelaksanaannya di pengadilan sesuai pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata.

Akta 78 juga menjelaskan, Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar, tidak diperkenankan melihat pembukuan perseroan, sebab keempatnya bukan pemegang saham.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas