Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Qodari Sebut Wacana Penetapan PPHN Problematik, Usul Jabatan Presiden Maksimal 5 Periode

Qodari menilai, pembahasan mengenai penetapan PPHN itu akan menjadi masalah dikemudian hari jika nantinya presiden terpilih tidak memiliki visi misi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Qodari Sebut Wacana Penetapan PPHN Problematik, Usul Jabatan Presiden Maksimal 5 Periode
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Qodari Sebut Wacana Penetapan PPHN Problematik, Usul Jabatan Presiden Maksimal 5 Periode 

Selain itu Qodari juga setuju jika gubernur dipilih oleh seorang presiden, kecuali bupati atau wali kota. 

Hal itu mengingat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah yang tugasnya semacam orkestrator terhadap pemerintahan kabupaten/kota.

“Saya pribadi melihatnya pertama gubernur, gubernur itu kalau menurut saya sih dipilih oleh presiden saja, kenapa? Karena gubernur itu wakil pemerintah di daerah begitu dia dipilih dia bisa beda dengan pusat bisa beda dengan presiden,” ucapnya.

Dalam diskusi Rakernas GAMKI bertajuk “Menilik Kompleksitas Pemilu Serentak 2024” itu, Qodari mencoba menguji inisiatif mahasiswa yang hadir dengan melempar pertanyaan terkait persoalan kebangsaan, khususnya soal wacana Amandemen UUD 1945 yang dihembuskan oleh Bambang Soesatyo

Pada kesempatan itu, Qodari juga secara spontan memberikan beasiswa kepada dua aktivis GAMKI yang punya inisiatif dan berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat terhadap pertanyaan yang diajukannya.

Baca juga: Mahfud: Penundaan Pemilu serta Perpanjangan Periode Masa Jabatan Presiden Berimplikasi ke Konstitusi

Beasiswa tersebut diberikan kepada Biaton Nardo Simarmata, aktivis GAMKI asal Lampung. Saat ini, Biaton kuliah di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kampus Jakarta. 

Sementara itu, satu lagi bernama Hendra Simanjuntak, aktivis GAMKI asal Medan. Saat ini Hendra kuliah di Universitas Negeri Medan (Unimed).

Berita Rekomendasi

Qodari memberikan beasiswa pendidikan masing-masing sebesar Rp. 50 juta sebagai bentuk apresiasi kepada keduanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas