Kejaksaan Agung Kembali Periksa Direktur Keuangan Antam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Kamis (24/8/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap petinggi perusahaan BUMN, PT Aneka Tambang (Antam) pada jajaran direksi.
Berdasarkan rilis tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, saksi yang diperiksa ialah Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam berinisial ERTS.
Kemudian dilansir dari laman resmi Antam, inisial ERTS merujuk pada Elisabeth RT Siahaan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Elisabeth terkait perkara ini bukanlah yang pertam kalinya. Sebelumnya dia pernah diperiksa pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Dalami Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut Perusahaan Swasta
Selain jajaran direksi Antam, pada Kamis (24/8/2023), Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi dari anak usaha Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Dari UBPP LM Antam, tim penyidik memeriksa General Trading & Manufacturing Senior Officer.
"FR selaku General Trading & Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Indikasi Manipulasi Kode HS pada IGS dan UBS Terkait Korupsi Komoditas Emas
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).
Penghapusan tarif bea masuk ini sebelumnya juga pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).